Adapun minyak oplosan/olahan yang diamankan dari TKP pertama sebanyak 159.7 ton. Dengan rincian gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5.7 ton, dan di dalam mobil tangki sebanyak 5 ton. Lalu minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton. Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit dan mesin pompa sebanyak tujuh unit.
Lalu juga diamankan tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah, babytank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para. Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung (1175 kg), mesin tera, selang sepanjang 10 meter, buku tabungan Bank Mandiri, STNK, dan uang sejumlah Rp 10.750.000.
Lalu barang bukti di TKP kedua yaitu minyak oplosan/olahan sebanyak 28 ton. Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, serta minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.
Mobil truk sebanyak enam unit, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Lalu juga dua unit handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, serta buku catatan.
“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tutup pria kelahiran Kolaka Sulawesi Tenggara itu kepada wartawan. (srl/fna)
Load more