News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Kepri Tangkap 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri

Petugas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020 berinisial ARS dan
Sabtu, 1 April 2023 - 13:29 WIB
AR (baju biru) saat ditangkap di Jakarta oleh aparat Polda Kepri
Sumber :
  • Antara

Batam, tvOnenews.com - Petugas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020 berinisial ARS dan AR.

"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nasriadi saat dihubungi di Batam, Sabtu (1/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan, ARS ditangkap di Tanjungpinang dan AR diringkus di Jakarta. "ARS ditangkap pada hari Kamis (30/3) dan AR ditangkap pada hari Jumat (31/3) kemarin," katanya.

Kedua pelaku yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri itu merupakan pejabat setingkat kepala bidang di Pemprov Kepri.

Dia menambahkan, pada saat penangkapan AR di Jakarta, pihaknya turut mengamankan satu unit mobil dinas milik Pemprov Kepri. ASR merupakan mantan Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri, sementara AR merupakan mantan pejabat BPKAD Kepri.

Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu merupakan pengembangan dari dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri. Sebelumnya polisi juga sudah menangkap enam orang tersangka pada pertengahan 2020, yaitu TWW, MI, SP, MI, MO, dan AA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan lagi terhadap empat orang tersangka pada Desember 2022, yaitu ZU, ON, AN, dan S.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 itu merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan, polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster. (ant/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT