Baru-baru ini beredar berita soal kebejatan seorang kakek berinisial H (61) yang tak pandang sedarah dan tega merudapaksa cucunya sendiri di Aceh Timur. Namun,
Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat. (aag)
Load more