Surabaya, tvOnenews.com – Polda Jatim akan menindak tegas salah satu personel Polres Pacitan berinisial LC, yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap tahanan wanita.
Saat ini, oknum polisi tersebut tengah menjalani proses hukum internal setelah diduga melakukan pelanggaran berat, di Bid Propam Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani secara serius oleh Bidang Propam Polda Jatim.
“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kombes Pol Jules, Senin (21/4).
Ia menambahkan, LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan saat ini telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bid Propam Polda Jatim.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menegaskan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat dan yang bersangkutan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Load more