Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berikan sanksi tegas untuk oknum dokter residen PPDS FK Unpad yang perkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.
"Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan kami kembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad," katanya dikutip dari Metro TV, Rabu (9/4/2025).
Kemenkes juga memastikan dokter PPDS Unpad tersebut juga mendapat sanksi pidana dari aparat penegak humum.
Load more