Tanjungpinang, tvOnenews.com - Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pemangku Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Polhut KPH DLHK Kepri) mengamankan 2 ton kayu ilegal alias tanpa dilengkapi dokumen, Jumat (24/3/2023). Kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan liar di Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Kepri.
Kepala KPH IV Tanjungpinang - Bintan, Ruah Alim Maha mengatakan, dari penangkapan kayu ilegal tersebut, pihaknya juga menahan 2 orang terduga pelaku berinisial JP (53) dan seorang sopir truk berinisial S (50).
"Kita sudah amati sejak pagi aktivitas mereka, siang itu pas istirahat siang salat Jumat, pas Jumatan itulah mereka mengeluarkan lori (truk), jadi kita tangkap di jalan, mengarah ke sawmill (tempat pengolahan kayu) di KM 12 Tanjungpinang," ujar Ruah, Sabtu (25/3/2023).
Satu unit truk warna merah Toyota Rhino nopol BP 8528 DY berisi kayu bulat berbagai ukuran diamankan di Pos Polhut Bintan.
Dari olah TKP yang dilakukan di lokasi Hutan Lindung Gunung Lengkuas, lanjut Ruah, personelnya menemukan masih banyak kayu-kayu yang telah ditebang namun belum sempat diangkut oleh pelaku.
"Sekitar 2,8 kubik atau sekitar 2 ton, itu yang sudah diangkut. Di lokasi masih banyak lagi yang sudah ditebang, itu jenisnya kayu rimba campuran," jelas Ruah.
Ruah mengungkapkan, dari hasil penyidikan dipastikan lokasi penebangan kayu ilegal yang dilakukan kedua pelaku merupakan lokasi hutan lindung. "Tim kita sudah turun ke lokasi, dan dipastikan lokasi positif Hutan Lindung Gunung Lengkuas," ungkapnya.
Load more