Mantan Kades di Musi Rawas Tilep Dana Desa Rp 800 Juta Demi Foya-foya, Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi
Korupsi dana desa APBDes Rp 800 juta lebih, Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, jalani sidang dakwaan.
Palembang, tvOnenews.com - Diduga korupsi dana desa APBDes sebesar Rp 800 juta lebih, terdakwa Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura), jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang, Senin (13/3/2023).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Editerial SH MH, JPU dan juga Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH mengatakan, dalam perkara korupsi ini terdakwa Herman Sawiran menggunakan uang Dana Desa dari APBDes Desa Ngestikarya untuk foya-foya.
"Di perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang difiktifkan," tegasnya.
Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, terdakwa Herman Sawiran selaku PJ Kepala Desa Ngestikarya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Desa Ngestikarya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas I A Khusus Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8," tandas JPU.
Aktivis lingkungan Bangka Belitung (Babel), Elly Rebuin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah, dengan terdakwa Harvey Moeis, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Doa pelunas utang ini masuk dalam amalan istimewa karena bisa membantu dan percepat melunasi utang-utang anda. Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah ternyata
Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Load more