Berdasarkan keterangan Ali Lubis, pekerja gudang, campuran pupuk tersebut ialah bubuk Dolomit dicampur pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak. Selanjutnya dikemas ke dalam karung berukuran 50 kilogram lalu dijahit dan diedarkan ke pasaran.
Diduga pupuk ilegal atau oplosan dijual kepada para petani dengan rincian Kcl Mahkota Rp435 ribu per karung, Mutiara 1616 Rp600 ribu dan Meroke Mop Rp550 ribu. Pengoplosan pupuk ilegal milik Juni dan Iwan diduga sudah berlangsung selama 6 bulan.
"Akibat dari beredarnya pupuk ilegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan atau hasil panen anjlok,” kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian. (ysa/wna)
Load more