Medan, tvOnenews.com - Suasana di gudang pengoplosan sejumlah merek pupuk berkualitas yang diungkap petugas Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan terlihat sepi. Tak ada aktivitas di dalam gudang pengoplos pupuk yang diduga menggunakan bahan campuran pupuk bersubsidi lalu dikemas dalam kemasan sejumlah merek pupuk berkualitas tersebut.
Gudang pupuk dan sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang oplosan terlihat dipasang garis polisi, dan pagar gudang yang terpasang kamera pengintai tersebut dipasang rantai yang diikat gembok.
"Kami lihat tak ada aktivitas seperti biasanya sekitar enam bulan lalu. Itu pascadigerebek Deninteldam I Bukit Barisan. Karena jujur kami pun kaget, pas taunya ramai petugas TNI di gudang. Ada tiga orang termasuk si Irwansyah atau kami tau selama ini namanya dipanggil boss Iwan sebagai pemilik gudang itu. Dan dia itu punya kawan namanya Juni yang kordinir" kata warga, Hendrik Hutaphea.
Terkait temuan itu, kini ditangani oleh penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Informasi yang diperoleh tvOnenews.com, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pekerja pascadiamankan oleh Deninteldam I Bukit Barisan.
"Untuk tiga orang yang diamankan rekan TNI masih sebagai saksi, dan kasusnya masih didalami, "ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian mengatakan, penggrebekan itu terjadi berdasarkan informasi dari petani tentang adanya lokasi diduga pengoplosan pupuk.
Kemudian, petugas TNI mengamankan Irwansyah alias Iwan yang mendatangi gudangnya ketika penggrebekan berlangsung. Saat digrebek, TNI menemukan pupuk merek TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.
Berdasarkan keterangan Ali Lubis, pekerja gudang, campuran pupuk tersebut ialah bubuk Dolomit dicampur pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak. Selanjutnya dikemas ke dalam karung berukuran 50 kilogram lalu dijahit dan diedarkan ke pasaran.
Diduga pupuk ilegal atau oplosan dijual kepada para petani dengan rincian Kcl Mahkota Rp435 ribu per karung, Mutiara 1616 Rp600 ribu dan Meroke Mop Rp550 ribu. Pengoplosan pupuk ilegal milik Juni dan Iwan diduga sudah berlangsung selama 6 bulan.
"Akibat dari beredarnya pupuk ilegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan atau hasil panen anjlok,” kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian. (ysa/wna)
Load more