Beberapa menit kemudian, DT meninggal dunia. KAW sempat dilarikan ke puskesmas terlebih dahulu. Namun sesampainya di puskesmas, KAW sudah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Iptu Anang Mustaqim Setiawan menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP, EWB adalah pelakunya.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku sengaja mencuci pakaian yang digunakannya,” paparnya.
Motif lain adalah pelaku minta uang kepada korban dan korban tidak memberinya. Pelaku juga dalam keadaan mabuk.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sprei yang berlumuran darah, baju dan celana korban/istri, baju dan celana korban/cucu, parang, ponsel yang berlumuran darah dan puntung rokok.
Pelaku sudah diamankan di Polres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (fir/nsi)
Load more