Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Tersangka kasus korupsi truk sampah yang bersumber dari Dana Desa, berinisial AAS memilih menyerahkan diri ke kejaksaan negeri kabupaten Gowa. ASS salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang menggunakan Dana Desa.
"Benar tersangka AAS telah menyerahkan kemarin sore didampingi kuasa hukumnya, malamnya kita langsung tahan tersangkanya," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra, Kamis (9/6/2022).
Didampingi oleh kuasa hukumnya Berman Sitompul, Syamsu Rinaldi serta Sandy Pangihutan Sitompul, AAS diserahkan ke penyidik Kejari Gowa. Pada hari Rabu (8/06) lalu. AAS yang merupakan sales marketing PT Astra Isuzu Internasional yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Gowa. Ia memilih menyerahkan diri pada Rabu kemarin, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama.
Kasi Intel Kejari Gowa mengatakan bahwa AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka. Ia membeberkan alasan AAS tidak memenuhi panggilan pertama setelah penetapan tersangka karena sakit.
AAS sebelumnya mengakui ingin memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan truk sampah 86 desa di Kabupaten Gowa.
Namun dari pengakuan AAS, saat itu ia sedang sakit, Sehingga baru Rabu kemarin bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Dua kali kita layangkan surat pemanggilan, surat pertama tersangka tidak datang karena alasan sakit, kuasa hukumnya datang dan memberikan surat keterangan sakit AAS, jadi setelah beberapa hari kita layangkan lagi surat panggilan dan tersangka menyerahkan diri kemarin sore," ujarnya
Penyidik Kejari Gowa saat ini menitipkan tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polres Gowa, Lantaran rutan Polres Gowa penuh.
"Dititipkan di rutan Polsek Bontomarannu, AAS tiba di rutan Polsek jam 23.00 Wita kemarin," katanya.
Dalam kasus korupsi pengadaan truk sampah ini, Kejari Gowa menetapkan lima tersangka dan telah menahan kelimanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah, Jumat (3/6/22), dengan total kerugian negara senilai 4.198.089.500 miliyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menyebut dari para tersangka itu ada mantan pejabat berinisial AS yang merupakan mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa.
Kemudian tersangka berinisial AM selaku penyedia PT Bima Rajamawellang, yang bertempat tinggal di Siwa Wajo. Kemudian, perempuan berinisial SA sebagai koordinator bendahara Pallangga. Sementara FT sebagai koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan dan AAS Supervisor Sales PT Astra Izusu.
Kasus dugaan korupsi Pengadaan truk sampah di 121 desa ini bersumber dari dana Desa tahun anggaran 2019. Ada 121 Desa di Gowa yang mendapatkan pengadaan satu truk sampah, akan tetapi hanya 86 desa diduga bermasalah.
86 truk sampah tersebut, berindikasi bodong, pasalnya Truk yang diadakan dalam kondisi kosong, tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn.
"Mobil ini tidak memiliki surat-surat, jadi bisa dikategorikan mobil bodong dan tidak membayar PPn dan PPh," kata Kajari Gowa.
Tambahnya, indikasi korupsinya dari dana desa yang digunakan. Sementara kendaraan truk sampah ini tidak bisa masuk aset desa. Selain itu, pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp. 439. 050.000. Dan kelebihannya ada SILPAnya dan kita sudah melakukan pengecekan, mereka pergunakan pada kegiatan lain,” paparnya.
(idt/asm)
Load more