2 Pelaku Hipnotis Ditangkap Saat Ops Sikat Lipu Polda Sulsel, Gasak Uang Ratusan Juta Rupiah
Unit Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua pelaku hipnotis terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) yang baru pulang dari bank
Jumat, 19 September 2025 - 16:51 WIB
Sumber :
- wawan setyawan
Makassar, tvOnenews.com - Unit Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua pelaku hipnotis terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) yang baru pulang dari bank. Kedua pelaku ditangkap saat Operasi Sikat Lipu Polda Sulsel yang digelar dari 27 Agustus sampai 15 September 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Setiadi Sulaksono mengatakan dua tersangka kasus hipnotis yang ditangkap yakni AA (43) dan MRB (48). Modus kedua tersangka yakni dengan memperdayai korban bisa menyembuhkan penyakit dengan menggunakan batu delima.
"Kita telah amankan itu pelaku kasus hipnotis. Jadi, modus yang dilakukan, dia (tersangka) ada yang dengan (penipuan pengobatan) batu merah delima. Dia memperdaya korban untuk memberikan uang," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (17/9/2025).
Sementara itu, Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Ajun Komisaris Wawan Suryadinata mengatakan seorang wanita lansia menjadi korban hipnotis saat berada di angkutan umum usai pulang dari bank. Tiga pelaku yakni AA, MRB, dan satu lagi masih dalam pengejaran mengincar korban saat masih berada di bank.
"Jadi mereka ini ada tiga orang sesuai dengan peranannya masing-masing. Pertama orang yang berperan sebagai sopir angkot dan dia mencari calon korban. Kemudian di dalam mobil angkot tersebut sudah ada lagi temannya yang dia berpura-pura sebagai pengobatan non medis atau pengobatan alternatif," ungkapnya.
Selanjutnya, saat korban terpedaya, para pelaku meminta korban untuk memasukkan kartu ATM serta perhiasan ke dalam amplop untuk didoakan. Saat korban lengah, pelaku menukar amplop yang berisi kartu ATM dan perhiasan dengan amplop kosong.
"Karena sudah mengetahui Pin ATM korban, para pelaku menguras isi rekening korban sebesar Rp88 juta. Korban kehilangan dua cincin emas," bebernya.
Setelah sadar menjadi korban hipnotis, lansia tersebut pun melapor ke polisi. Unit Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku AA kami tangkap saat berada di toko penjual handphone. Selanjutnya, pelaku MRB kita tangkap dan satu lagi masih proses pengejaran," tuturnya.
Load more