Enam orang pelaku lainnya selaku pengeroyok 4 korban lainnya yang mengalami luka-luka antara lain, LG (14 tahun) f (anak di bawah umur) ACI / A( anak di bawah umur) AJK (15 ) A (anak di bawah umur) RS(15).
” Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan,2 (dua) balok kayu lata ukuran 5x5 cm dengan panjang kurang lebih 90 cm yang ada bercak darah.1 (satu) balok kayu lata ukuran 5 x 10 cm dengan panjang kurang lebih 80 Cm, yang ada bercak darah. Kata Fikar.
Rencana tindak lanjut yang diambil kepolisian dan berkoordinasi dengan mengirim SPDP dan Koordinasi dengan JPU, Koordinasi dengan Bapas karena sebagian tersangka anak di bawah umur.
“ Adapun pasal yang disangkakan pada Kasus ini di duga melanggar pasal 170 Ayat (2) ke-3 dan Ke-1 KUHP, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.bunyi Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun untuk korban meninggal dan 7 Tahun, korban Luka-luka, “ Pungkasnya.
Sebelumnya tindak pidana pengroyokan mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh Tersangka LS (tsk anak di bawah umur), dan kawan - kawan Yang terjadi Pada hari Sabtu (16/4/2022),sekitar pukul 02.30 Wit bertempat di samping Toko atau Gudang semen Yang berada di Desa Lelilef Woebulen Kec. Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Tanpa berkata apapun, ke 11 tersangka langsung mengeroyok para korban menggunakan balok, pengeroyokan itu menyebabkan aditya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya, sedangkan empat rekannya terluka dan harus mendapat perawatan medis.
AF di temukan tak sadarkan diri pada sabtu (16/4) dini hari di tepi jalan Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah,aditya sempat mendapat perawatan medis di puskesmas lelilef sebelum menghembuskan napas terakhir beberapa jam kemudian. (Iad/ade)
Load more