Satuan Resmob Polres Gowa menangkap seorang pria yang menyamar sebagai anggota polisi dan memeras seorang warga dengan modus anak korban terlibat kasus narkotika.
Saat ini, Flair dan Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada siapapun yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, terlebih tanpa identitas resmi yang sah, dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.(Itg/frd)
Load more