Satuan Resmob Polres Gowa menangkap seorang pria yang menyamar sebagai anggota polisi dan memeras seorang warga dengan modus anak korban terlibat kasus narkotika.
“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menyampaikan kepada korban bahwa anaknya tertangkap menggunakan narkoba. Untuk menghentikan proses hukum, pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp8 juta,” jelas IPDA Alfian, Selasa (8/4).
Karena korban tidak memiliki uang dalam jumlah tersebut, ia hanya sanggup memberikan Rp2,5 juta dan satu unit handphone milik anaknya sebagai jaminan. Beberapa hari kemudian, Flair kembali menghubungi korban dan menagih sisa uang.
Dalam tekanan dan rasa takut, korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp1,5 juta, sehingga total uang yang diberikan korban mencapai Rp4 juta.
Halaman Selanjutnya :
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mencoba menghubungi korban dan meminta uang tambahan. Namun, pada upaya ketiga ini, korban mulai curiga dengan identitas Flair dan merasa dirinya telah ditipu.
Load more