Peras Warga Hingga Jutaan Rupiah, Polisi Gadungan dan Pacarnya Diringkus Polisi
Satuan Resmob Polres Gowa menangkap seorang pria yang menyamar sebagai anggota polisi dan memeras seorang warga dengan modus anak korban terlibat kasus narkotika.
Rabu, 9 April 2025 - 14:47 WIB
Sumber :
- Idris Tajannang
“Dalam pengakuannya, pelaku membeli seragam polisi itu di salah satu toko di Makassar. Tujuannya untuk menyamar sebagai anggota dan memuluskan aksi pemerasannya,” tambah IPDA Alfian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu unit mobil Agya warna kuning, dua handphone milik pelaku, satu handphone iPhone milik korban, dua buah tas, satu stel pakaian dinas lengkap Polri beserta atribut dan uang tunai sebesar Rp.2.368.000
Polisi menyatakan bahwa motif pelaku melakukan aksi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Baca Juga
Saat ini, Flair dan Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada siapapun yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, terlebih tanpa identitas resmi yang sah, dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.(Itg/frd)
Load more