Gowa, tvOnenews.com – Sebanyak 11 dari 18 tersangka sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di Kampus UIN Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap dua atau P21.
Polres Gowa menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pada Rabu (19/3/2025).
Dalam proses pelimpahan ini, para tersangka dikawal ketat oleh petugas dan langsung digiring dari mobil menuju ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani proses lebih lanjut.
Selain para tersangka, barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu juga turut diserahkan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muh Ihsan, mengungkapkan bahwa dari 11 tersangka yang diserahkan, Polres Gowa mengajukan delapan berkas perkara dari total 15 berkas kasus sindikat uang palsu ini.
"Tahap dua ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) telah berkoordinasi terkait proses ini," ujar Kajari Gowa.
"Dari total 18 tersangka, Polres Gowa telah melimpahkan 11 tersangka yang terbagi dalam delapan berkas perkara. Ada berkas yang berisi satu tersangka, ada juga yang mencakup tiga tersangka,"tambahnya.
Load more