Polres Gowa Serahkan 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu ke Kejaksaan
- Idris Tajannang
Empat berkas lainnya dalam tahap koordinasi (Ba-Koordinasi), yang artinya meski telah masuk P19, masih terdapat kekurangan.
Kejaksaan tidak akan mengeluarkan P19 kedua untuk berkas ini, sehingga cukup dilakukan koordinasi dengan penyidik.
"Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan penyidik terkait berkas-berkas yang masih perlu dilengkapi," ungkap Ihsan.
Adapun tiga berkas yang masih P19 dengan tiga tersangka adalah, Drs Suardi Mappeabang, Mas’ud dan Rahman
Sedangkan empat berkas dalam tahap koordinasi (Ba-Koordinasi) dengan empat tersangka adalah John Biliater Panjaitan, Ambo Ala, Muhammad Syahruna dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa 11 tersangka yang telah dilimpahkan akan menjalani pemeriksaan sebelum kasusnya disidangkan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sebelum melimpahkan berkas mereka ke pengadilan," ujar Soetarmi.
"Insya Allah, secepatnya akan kami limpahkan. Namun, kami akan mencocokkan barang bukti terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dengan perkara yang ditangani,"tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Polres Gowa telah menetapkan total 18 tersangka termasuk Kepala Perpustakaan Kampus UIN Makassar, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta seorang pengusaha kelas atas berinisial A.S.S.
Kasus sindikat peredaran uang palsu ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya yang luas di masyarakat. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga proses persidangan.
(itg/asm)
Load more