Polisi menangkap seorang pria berinisial H (59) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di tempat wudhu salah satu masjid di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Paman korban yang keluar dari toilet kemudian melihat pelaku meninggal korban. Hingga korban menceritakan pencabulan tersebut sehinnga pihak keluarga melaporkan ke Polisi.
"Berdasarkan keterangan saksi di TKP, dna serangkaian penyidikan pelaku diduga merupakan salah satu jemaah di masjid tersebut," ungkapnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wsn/frd)
Load more