Polisi menangkap seorang pria berinisial H (59) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di tempat wudhu salah satu masjid di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan keterangan korban anak, pelaku berpura-pura mau mengobati korban. Ternyata malah melakukan perbuatan cabul. Berdasarkan hasil visum menguatkan fakta percabulan ini " ujarnya.
Saat itulah pelaku menarik tangan korban dan melakukan pencabulan. Dari hasil visum RS ditemukan luka pada bagian alat kemaluan korban.
"Berdasarkan hasil visum memang ditemukan luka robek pada korban," jelas Pandu.
Halaman Selanjutnya :
Paman korban yang keluar dari toilet kemudian melihat pelaku meninggal korban. Hingga korban menceritakan pencabulan tersebut sehinnga pihak keluarga melaporkan ke Polisi.
Load more