Harun Hadaming ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Sentar Gakkumdu Polres Majene karena diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Majene pada Pilkada tahun 2024 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene.
Harun Hadaming diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) undang-undang tentang Pemilihan, ancamannya yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, paling banyak enam juta rupiah. (msa/frd)
Load more