Janjikan Diterima Kerja di Pemprov, ASN Diskominfotik Jakarta Tipu Warga Rp35 Juta, Kini Terancam Dipecat dan Diproses Hukum
- IST
Jakarta, tvOnenews.com — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus lowongan kerja.
Kepala Diskominfotik, Budi Awaluddin, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tersebut dan akan memproses pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Budi menyebut, selain menjatuhkan hukuman disiplin, Diskominfotik juga telah mengajukan pemberhentian ASN tersebut dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
“Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi mendorong penyelesaian perkara ini melalui jalur hukum. Ia juga meminta masyarakat, khususnya para korban, untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
“Saya mengimbau para korban untuk melaporkan kasusnya kepada yang berwenang,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga diduga menjadi korban penipuan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Wanita berinisial V.F, diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Wina dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI untuk anak korban.
Dalam kronologi yang disampaikan Wina, kasus bermula pada 27 Maret 2024 saat ia secara iseng menanyakan lowongan kerja kepada V.F usai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) DKI. V.F kemudian mengarahkan Wina untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama William melalui WhatsApp.
Sejak awal, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan teks, tanpa pernah ada komunikasi langsung.
Selama proses tersebut, Wina diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi dan pelicin agar anaknya bisa diterima bekerja.
Seluruh uang yang diserahkan ditransfer ke rekening V.F, yang disebut sebagai perantara. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp35.400.000. (agr/nba)
Load more