"Minggu ini dirampungkan untuk berkas-berkas perkara dan jikalau sudah rampung baru kami limpahkan ke Kejaksaan," jelas Kasat Reskrim, AKP Budi Adi dikonfirmasi di ruang kerjanya.
" Insya Allah minggu depan pihak penyidik akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Majene. Kalau JPU yang tergabung dalam Gakkumdu sudah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa berkas itu sudah lengkap. Maka dilanjutkan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya Harun Hadaming,
Pj Kades Betteng harus menjalani pemeriksaan atau mengikuti beberapa pembahasan yang dilakukan Sentra Gakkumdu Majene yang tergabung dalam Bawaslu Majene, Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene sebelum dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Majene.
Halaman Selanjutnya :
Harun Hadaming ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Sentar Gakkumdu Polres Majene karena diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Majene pada Pilkada tahun 2024 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene.
Load more