Diduga oknum jaksa i ini telah melakukan pemerasan terhadap seorang terdakwa dengan nilai uang Rp 50 juta.Uang itu diminta dengan tujuan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Laporan itu sudah dilayangkan oleh keluarga terdakwa bernama Hasri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, pada Senin (9/9/2024).
Laporan tersebut diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan (Silapen) Kejati Sulbar.
Halaman Selanjutnya :
Keluarga terdakwa, Hasri mengatakan awalnya terdakwa D ditangkap oleh anggota polisi dari Polda Sulbar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Load more