Manado, tvOnenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut belum memenuhi
syarat administrasi dalam proses verifikasi berkas pencalonan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
KPU Sulut, Salman Sahelang menjelaskan, dokumen yang belum dilengkapi para Paslon berkaitan dengan status pekerjaan.
"Misalnya karena status pekerjaan 4 atau 5 dokumen ketika dia belum ada surat pemberhentian dari lembaga berwenang itu dianggap penganti surat keterangan bahwa itu sudah berproses dan tanda terima pengunduran dirinya, sehingga berlainan dokumennya," ujar Salman KPU Sulut, Jumat (6/9/20) Sore.
Salman juga mengungkapkan dokumen untuk status lainnya seperti pernah atau tidak menjadi terpidana.
Load more