Makassar, tvOnenews.com - Tim Opsnal Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus
Polda Sulsel melimpahkan ke Kejaksaan dua pasangan suami istri (
Pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana pencucian uang (
TPPU), dari hasil
penipuan online dengan nilai transaksi sebesar Rp 4,6 Milyar, Kamis (5/9/2024).
Pelimpahan di pimpin Ipda Mohkhammad Rukin, dengan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti yang disita diantaranya Ruko, sejumlah motor dan mobil Honda CR-V, Toyota Fortuner, serta 2 unit mobil berbagi merek ke Kejari Sidrap.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta, menerangkan pelaku awalnya menawarkan Iphone 14 Pro Max dengan harga murah, melalui Instagram. Selain itu pelaku juga menawarkan grosir daster bermerek, melalui akun @pajamas.clotes dan, @womens.clotes_ dengan kepada korbannya.
"Empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial AA usai 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun dan MS usia 26 tahun. Sindikat ini sudah lama beraksi," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf, saat di konfirmasi Jumat (15/12/2023).
Dua pasangan suami istri tersebut berinisial A-a (25), M-s (25), A-e (29), Dan M (26), di tangkap dirumahnya di Kecamatan Tanru Tedong, Sidrap, Sulsel.
"Jadi mereka ini tawarkan berbagai baranglah di media sosial," ujarnya.
Saat korban tergiur dengan harga miring, korbannya kemudian mentransfer uang tersebut, namun bukannya barang yang datang, pelaku beralasan bahwa terjadi kesalahan transfer.
Kombes Helmi menjelaskan, Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri, tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi pelaku. Yang dimana hasilnya pelaku meraup keuntungan sebesar Rp. 4,6 milyar.
"Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil-kecil," jelasnya.
Dihadapan polisi uang hasil penipuan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup mewah, sepertu membeli ruko, kendaraan roda dua dan mobil Honda CR-V, mobil Toyota Fortuner, serta 2 unit mobil berbagi merek.
Kini kedua pasutri tersebut telah di tahan di rutan polda sulsel, mereka di jerat pasal berlapis tentang transaksi eletronik atau ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara. (wsn/frd)
Load more