Di Boltim, tersangka inisial HR merekrut JK untuk menjadi pengedar di wilayah Kotamobagu dengan imbalan keuntungan dan konsumsi sabu gratis.
Setiap gram sabu yang diterima oleh JK dipecah menjadi enam paket kecil untuk memudahkan penjualan, dengan harga Rp 500 ribu per paket.
“Keuntungan dari penjualan sabu ini berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp3 juta per gram, memberikan potensi keuntungan besar bagi para pelaku,” ujar Wakapolres Kotamobagu.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Load more