Bandar Narkoba Lintas Provinsi di Sulawesi Berhasil di Ringkus
Tim satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas Provinsi yang beroperasi di wilayah hukum Kotamobagu dan sekitarnya.
Kamis, 5 September 2024 - 16:15 WIB
Sumber :
- Rifandi Kamaru
Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka HP dijerat dengan Pasal 112 (1) yang mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Sementara itu, JK dan HR dijerat dengan Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2) dan Pasal 132 Ayat (1), yang mengatur tentang peredaran dan permufakatan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Kotamobagu berhasil memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi yang berpotensi merusak ribuan nyawa di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya.
Kasus ini juga menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika di tengah masyarakat, serta pentingnya upaya bersama dalam memberantas peredarannya. (rku/frd)
Load more