Tersangka HP dijerat dengan Pasal 112 (1) yang mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Sementara itu, JK dan HR dijerat dengan Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2) dan Pasal 132 Ayat (1), yang mengatur tentang peredaran dan permufakatan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Kotamobagu berhasil memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi yang berpotensi merusak ribuan nyawa di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya.
Halaman Selanjutnya :
Kasus ini juga menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika di tengah masyarakat, serta pentingnya upaya bersama dalam memberantas peredarannya. (rku/frd)
Load more