"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari korban bahwa tindakan pencabulan telah dilakukan sejak tahun 2022, namun pelaku mengaku pertama kali dillakukan sejak Juli 2023 dan terus berulang hingga Agustus 2024, dan ternyata dari pengakuan korban sebelum pelaku ditangkap masih sempat mencabuli korban tadi pagi," terang Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, saat ditemui di kantornya, Senin (12/8/2024).
Menurut Sunarton, akibat pencabulan yang berlangsung lama tersebut, korban saat ini mengalami trauma. Sunarton juga telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Buton Tengah, untuk memberikan pendampingan psikologis agar dapat memulihkan kondisi psikologis korban yang tampak mengalami trauma berat.
"Saat ini korban dalam kondisi trauma, olehnya itu kami telah berkoordinasi dengan DP3A untuk menyediakan psikolog untuk mendampingi korban," kata Sunarton.
Selain mendampingi korban untuk melakukan visum bersama penyisidi unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah, petugas DP3A juga akan memeriksakan kondisi kesehatan akibat dari kekerasan seksual. Sementara polisi kini masih mendalami motif pelaku yang tega memperkosa keponakannya sendiri.
(jai/asm)
Load more