Polsek Tompobulu Bantah Bebaskan Pelaku Pencurian di Gowa
- Ist
Sementra itu, Muslimin, Penyidik Polsek Tompobulu yang juga dimintai keterangan, menolak di konfirmasi melalui telepon mengenai pelaku pencurian yang dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan. Padahal permintaan untuk mengkonfirmasi ke penyidik sesuai arahan Kapolsek Tompobulu Iptu Sainuddin Rate.
"Siapa ini? kenapa saya, apanya maksudnya, konfirmasi? kalau bapak mau hubungi saya di kantor saya jangan lewat telepon, saya tunggu di kantorku," ucap Muslimin saat dihubungi via telepon, Selasa (30/7/2024).
Saat diminta waktunya untuk menjelaskan kasus lepasnya pelaku pencurian emas tersebut, Muslimin meminta untuk datang ke kantornya di Polsek Tompobulu.
"Datang saja ke kantor saya di Tompobulu, kalau tidak mau ya sudah, saya kurang enak badan juga,” tutupnya.
Sebelumnya seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, curhat terkait tindakan aparat kepolisian Polsek Tompobulu Polres Gowa yang membebaskan pelaku yang mencuri di tokonya.
Korban bernama Basri Daeng Sirua (32), warga Batupangkayya, Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Basri menceritakan jika pada tanggal 14 Maret 2024 sekitar Pukul 00.00 Wita, Toko yang menjual bahan bangunan miliknya yang berada di jalan Poros Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa di masuki maling.
"Saya baru tau kalau toko saya kemasukan maling sekitar pukul 09.00 Wita tanggal 15 Maret 2024," kelas Basri Daeng Sirua kepada tvOnenews.com, Selasa (30/7/2024)
Dalam aksinya, pelaku menggasak emas milik istri korban seberat 40 gram, uang tunai di meja kasir kurang lebih Rp 30 juta dan beberapa alat pertukangan juga ikut di gondol pelaku. (Itg/frd)
Load more