Gowa, tvOnenews.com - Kepolisian Polsek Tompobulu Polres Gowa menanggapi korban yang kecewa terhadap kepolisian yang diduga membebaskan pelaku pencurian di rumah yang menggasak emas dan juga uang puluhan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Tompobulu, Aipda Ramli yang di konfirmasi terkait bebasnya pelaku pencurian emas di salah satu toko bahan bangunan di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa pada 14 Maret 2024 lalu mengungkap jika pelaku tidak dibebaskan.
"Yang bilang dibebaskan siapa? bukan dibebaskan namanya itu, kalau dibebaskan berarti ada pencabutan, semasih korban tidak mencabut laporannya tidak bisa di bebaskan, karena itu tindak pidana murni,” jelas Aipda Ramli, Rabu (31/7/2024).
"Status pelaku sekarang itu menunggu tahap p21 dari kejaksaan, kalau sudah Adami keluar diambil mi tahap dua sama kejaksaan, bukan berkeliaran," sambungnya.
Mengenai penahanan pelaku, kata Pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Tompobulu, sebelumnya pelaku ditahan di Polsek Somba Opu setelah itu ke Polsek Tompobulu.
"Sekarang ini pelaku di tahap penangguhan untuk menunggu proses tahap duanya penyerahan ke kejaksaan, tidak bisa bebas dia,” ujarnya.
Aipda Ramli menegaskan jika penangguhan penahanan pelaku diperbolehkan selama berkordinasi dengan kejaksaan.
"Bisa dilakukan Penangguhan penahanan yang penting disampaikan sama kejaksaan,” kata Aipda Ramli.
PJS Kanit Reskrim Polsek Tompobulu juga membantah terkait adanya informasi jika pelaku tidak pernah di tahan.
"Siapa bilang tidak pernah di
tahan, jangan dengar informasi dari luar, salah itu kalau di bilang pencuri baru tidak ditahan. Sekarang ditunggu tinggal tahap duanya penyerahan nanti di kejaksaan yang ambil alih perkaranya sudah selesai di polisi,” sebutnya.
Dirinya mengatakan pada dalam waktu dekat atau minggu ini pelaku telah berada ditahap dua.
Alasan lain Aipda Ramli membebaskan pelaku pencurian dengan alasan penanggguhan penahanan adalah karena masa tahanan pelaku sudah berakhir.
"Alasan kami menangguhkan penahanan pelaku ialah karena masa tahanannya sudah habis, namun untuk proses hukumnya tetap berjalan. makanya saya tunggu ini dari kejaksaan P21 nya, saya belum konfirmasi lagi dari kejaksaan," sebutnya.
Sementra itu, Muslimin, Penyidik Polsek Tompobulu yang juga dimintai keterangan, menolak di konfirmasi melalui telepon mengenai pelaku pencurian yang dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan. Padahal permintaan untuk mengkonfirmasi ke penyidik sesuai arahan Kapolsek Tompobulu Iptu Sainuddin Rate.
"Siapa ini? kenapa saya, apanya maksudnya, konfirmasi? kalau bapak mau hubungi saya di kantor saya jangan lewat telepon, saya tunggu di kantorku," ucap Muslimin saat dihubungi via telepon, Selasa (30/7/2024).
Saat diminta waktunya untuk menjelaskan kasus lepasnya pelaku pencurian emas tersebut, Muslimin meminta untuk datang ke kantornya di Polsek Tompobulu.
"Datang saja ke kantor saya di Tompobulu, kalau tidak mau ya sudah, saya kurang enak badan juga,” tutupnya.
Sebelumnya seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, curhat terkait tindakan aparat kepolisian Polsek Tompobulu Polres Gowa yang membebaskan pelaku yang mencuri di tokonya.
Korban bernama Basri Daeng Sirua (32), warga Batupangkayya, Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Basri menceritakan jika pada tanggal 14 Maret 2024 sekitar Pukul 00.00 Wita, Toko yang menjual bahan bangunan miliknya yang berada di jalan Poros Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa di masuki maling.
"Saya baru tau kalau toko saya kemasukan maling sekitar pukul 09.00 Wita tanggal 15 Maret 2024," kelas Basri Daeng Sirua kepada tvOnenews.com, Selasa (30/7/2024)
Dalam aksinya, pelaku menggasak emas milik istri korban seberat 40 gram, uang tunai di meja kasir kurang lebih Rp 30 juta dan beberapa alat pertukangan juga ikut di gondol pelaku. (Itg/frd)
Load more