“Sampai saat ini sudah 5 pelaku affiliator yang telah diamankan dan dua diantaranya sdh P21, pelaku 4 diantaranya adalah wanita dan satu pria,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3). Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.
(emr/asm)
Load more