Setelah cukup dekat dengan korban, Muhammad Yamin yang merupakan Etnis Rohingya ini berhasil membujuk anak yang masih berusia 16 tahun tersebut hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak.
Usai melakukan hal tersebut korban hamil dan keluarga korban pun melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Bahkan saat ini sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan.
"Hingga akhirnya korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan usia bayi sekitar 7 bulan," ujarnya.
Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku diancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ary/frd)
Load more