Devi mengaku kasus dugaan politik uang Syarifuddin berdasarkan empat laporan. Ia menyebut kasus politik uang tersebut merupakan limpahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ini kan ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu dan juga ada limpahan dari Bawaslu provinsi," ungkapnya.
"Ada juga limpahan dari Bawaslu RI. Jadi ini ada 4 pelapor untuk perkara ini yang TKP-nya di Pantai Losari," kata Devi.
Devi mengaku penetapan tersangka Syarifuddin Dg Punna juga berdasarkan sejumlah barang bukti. Ia menyebut barang bukti diantaranya video Syarifuddin Dg Punna yang viral di media sosial.
"Terus barang bukti uang yang disimpan dalam kardus," kata dia.
Devi menambahkan pihaknya juga telah memeriksa setidaknya enam orang saksi. Saksi yang diperiksa empat diantaranya adalah orang yang berada di TKP dan dua orang saksi ahli.
"Saksi kita periksa ada enam orang yang ada di TKP. Kemudian kita periksa juga ahli pidana juga ahli pidana pemilu," ucapnya.
Load more