Ingat Kasus Istri Oknum Polisi Tipu Istri Polisi di Gowa? Begini Updatenya
- Idris Tajannang
Menanggapi berkas perkara tersangka yang di P19 kan oleh pihak kejaksaan sebanyak tiga kali, hingga kemungkinan akan mengarah tersangka akan di SP3 kan, Saleh menegaskan akan mengambil upaya hukum.
"Tentunya kalau pihak kejaksaan melakukan SP3 terhadap laporan tersebut, maka kami akan melakukan upaya hukum demi kepentingan hukum klien kami," tegasnya.
Sementara itu, kasi Pidum Kejari Gowa yang dikonfirmasi via telepon whatsapp terkait berkas perkara istri oknum polisi tipu istri polisi yang sudah 3 kali di P19 kan meminta agar mengkonfirmasi jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Jaksanya saja yang tanggapi, karena masalahnya masih di penyidik itu belum dilengkapi sampai sekarang. Berkasnya masih di kepolisian," kata Erwin, Kasipidum Kejari Gowa, saat di konfirmasi, Jumat (23/2/24) lalu.
Erwin menambah, jika berkas P19 tersebut hanya penyidik yang tau.
"Nanti konfirmasi saja di jaksanya," tutupnya.
Sementara itu, jaksa yang menangani perkara istri oknum polisi tipu istri polisi di Gowa tersebut belum memberikan tanggapan meskipun sudah berulang kali di telepon.
Menanggapi berkas perkara yang di P19 oleh kejaksaan negeri Gowa, Kasat Reskrim Polres Gowa mengatakan jika pengembalian berkas perkara (P19) tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
"Ini sudah yang ke 3 kalinya JPU mengembalikan berkas perkara (P19) ke penyidik Polres Gowa," kata AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa.
Bachtiar menyebutkan jika penyidik Polres Gowa berencana akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke JPU untuk meminta petunjuk sesuai hasil teliti JPU mana yang perlu di lengkapi berkasnya.
"Kami rencana mengembalikan berkas perkara, melimpah mengirim kembali ke kejaksaan dengan pemenuhan petunjuk-petunjuk sesuai dengan hasil teliti JPU dalam waktu dekat," pungkasnya.
"Jenis jenis bukti yang diminta oleh kejaksaan, nanti di buka di pengadilan," tambahnya.
Kasat Reskrim menegaskan, bahwa Penyidik Polres Gowa jika mengirim atau melimpahkan berkas perkara berdasar pemenuhan bukti yang cukup.
"Kami kirm berkas perkara pasti meyakini bahwa itu sudah lengkap. Tapi ada kewenangan kejaksaan berdasarkan penelitian Jaksa apakah sudah lengkap atau belum," tutupnya. (itg/frd)
Load more