Penasehat hukum Korban memaparkan, jika dalam perkara ini, ada unsur Niat Jahat di dalam rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor (tersangka).
"Dan juga ada unsur menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum," sebutnya.
Lanjut Saleh, dan yang paling penting disini adalah penyidik harus bisa meyakinkan JPU bahwa perbuatan penggelapan disini nyata dilakukan oleh terlapor.
"Dimana sampai dengan dilaporkannya perkara ini di Polda Sulsel terlapor belum pernah melakukan pengembalian kepada pelapor nengenai bantuan dana untuk pembelian barang sebesar Rp 700 juta teresebut," terangnya.
"Padahal sudah banyak putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyatakan bahwa, persoalan Hutang Piutang pun dapat di Hukum sebagai tindak pidana penipuan ataupun penggelapan kalau ternyata dapat di buktikan niat jahat atau Itikad buruk nya. Jadi kami sebagai PH pelapor sangat berharap upaya yang lebih maksimal lagi untuk meyakinkan JPU disertai dengan alat bukti," tegas Saleh.
Menanggapi berkas perkara tersangka yang di P19 kan oleh pihak kejaksaan sebanyak tiga kali, hingga kemungkinan akan mengarah tersangka akan di SP3 kan, Saleh menegaskan akan mengambil upaya hukum.
"Tentunya kalau pihak kejaksaan melakukan SP3 terhadap laporan tersebut, maka kami akan melakukan upaya hukum demi kepentingan hukum klien kami," tegasnya.
Load more