"Dari hasil perampokan itu yang digasak pelaku uang senilai kurang lebih seratus juta lebih. Ia (sempat di ancam," jelas Kapolsek Lau.
Berbekal rekaman Cctv inilah, kurang dari 1x24 jam Polsek Lau bersama Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial YF (39) saat melintas di samping toll di Kota Makassar.
Kini pelaku telah diamankan di mapolsek lau beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, berupa senjata tajam badik, topi serta sisa uang senilai Rp 40 juta dan sepeda motor milik pelaku, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara.
"Pasal yang di sangkakan itu 365 dengan ancaman 9 sampai 12 tahun," ungkapnya. (wsn/frd)
Load more