Kendari, tvOnenews.com – Seorang Pria berinisial LR (41) diringkus polisi gara-gara melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang bernama Bunga (samaran) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/9/2024).
Aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Rentang waktu aksi bejat si ayah terhadap anak kandungnya terjadi sejak tahun 2022 hingga Agustus 2024 ini.
Di hadapan penyidik Polresta Kendari, pelaku mengaku terpengaruh minuman keras atau dalam posisi mabuk. Dalam melancarkan aksinya, LR juga mengancam akan membunuh ibu korban dan adiknya jika tidak melayani nafsu birahinya.
"Saya mabuk, saya ancam bunuh mamanya dengan adiknya kalau dia tolak," katanya.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya itu dilakukan berulangkali selama dua tahun terakhir ini. Saat kejadian awal, anak gadisnya masih duduk di bangku SMP namun kini telah beranjak dan duduk di bangku salah satu SMA di Kota Kendari.
"Saya lakukan di rumah, dua kali," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun membenarkan informasi tersebut. Katanya, pelaku dilaporkan beberapa waktu lalu dan diringkus di area Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Rabu (4/9/2024), malam tadi.
Load more