Saat ini pelaku menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gowa.
"Sementara proses pelakunya di Polres Gowa," terangnya
Atas perbuatannya pelaku disangkakan
pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bahwa pelaku adalah penculikan anak.
"Jadi memang benar ada salah seorang pria yang belum diketahui identisanya itu, kita sudah amankan, karena di TKP pelaku jadi bulan-bulanan warga," katanya
Bachtiar menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait diamankannya seorang pria tersebut ke Polres Gowa. Bahkan Polisi juga sementara memeriksa beberapa saksi.
Load more