Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Fadli mengaku melakukan penganiayaan bersama dua orang temannya dengan cara memukul kepala belakang korban menggunakan balok kayu sebanyak satu kali serta melepaskan anak panah arah korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran anggota Resmob Panakkukang.(mnr/frd)
Load more