Kendari, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan di sembilan daerah di Wilayah Sultra, Jumat (27/10/2023).
"Status tanggap darurat bencana kekeringan itu dimulai pada Rabu, 25 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2023 setelah menerbitkan SK Gubernur Nomor 603 pada Selasa 24 Oktober 2023 kemarin," kata Andap.
Andap menerangkan status tanggap darurat bencana kekeringan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Memutuskan, menetapkan, status darurat bencana kekeringan mencakup daerah, Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Muna dan Kota Kendari," sambungnya.
Penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan ini, setelah mempertimbangkan surat BMKG Stasiun Klimatologi Sultra. Pj Gubernur Sultra pun langsung menggelar rapat kordinasi dengan pihak terkait.
"Sebelumnya, telah dilaksanakan pengecekan lapangan dan selanjutnya dari hasil rakor dikeluarkan Keputusan Gubernur mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra," jelasnya.
Penetapan Status Tanggap Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan. (emr/frd)
Load more