Sempat di Vonis Bebas, Empat Pelaku Pembunuhan Sadis di Inhutani Tahun 2021 Kembali Ditangkap
Empat orang pelaku pembunuhan yang pernah dinyatakan vonis bebas di Pengadilan Negeri Sungguminahasa, Gowa kini berulah kembali hingga diamakan oleh Kepolisian.
Sabtu, 23 September 2023 - 12:34 WIB
Sumber :
- Idris Tajannang
"Memang pada tubuh korban ada luka-luka, di antaranya ada luka pada bagian betis dan jari kelingking kaki, kepala serta pada bagian cakung atau leher korban" ujar AKP Tambunan, Rabu (1/9/2021) dini hari.
Hanya saja, polisi belum bisa berspekulasi secara rinci terkait luka pada tubuh korban apakah diduga dari senjata tajam atau benda tumpul.
Begitupula barang bukti yang disita polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari luka yang ditemukan di tubuh korban, Kamaruddin diduga menjadi korban pembunuhan sadis. (itg/frd)
Load more