"Orang tuanya kemudian meminta tolong dengan menitip denda tilang melalui rekeing pribadi anggota agar membantu membayarkan denda tilang anaknya itu," sambungnya.
Lanjut Kapolres Gowa, disitu akhirnya anggota mengambil diskresi karena melihat juga anak kecil yang terlalu lama menunggu.
"Denda tilang si pengendara yang dikirim (dititip) orang tuanya sebesar Rp. 350 ribu sudah dikirim ke kas negara melalui bank BRI lewat pembayaran Briva," sebutnya.
Adanya kejadian ini Kapolres Gowa menghimbau kepada seluruh masyarakat yang keluar berkendara agar membawa surat-surat kendaraan.
"Sudah jelas, mohon kepada pengendara untuk tidak lupa membawa surat-surat kendaraan dan gunakanlah kelengkapan kendaraan untuk keselamatan kita bersama," himbau Kapolres Gowa.
"Tidak mungkin Polisi melakukan penindakan kalau tidak ada pelanggaran.
Karena kami melakukan pencegahan itu, agar tidak terjadi kecelakaan," tegasnya. (itg/mtr).
Load more