Gowa, tvOnenews.com - Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak angkat bicara soal adanya dugaan rekening pribadi milik anggota Polisi yang menjadi tempat penyetoran uang denda tilang bagi kendaraan yang melanggar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Minggu (27/8/23).
Kata AKBP Reonald Simanjuntak, Ia akan mendalami dan menindak lanjuti terkait adanya dugaan rekening pribadi milik anggota Polisi yang bertugas di Mapolres Gowa.
"Akan saya dalami dan tindak lanjuti," kata AKBP Reonald Simanjuntak.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar itu juga menegaskan akan menindak tegas bila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya itu.
"Bila nanti terbukti ada pelanggaran akan Kami tindak Tegas Personil (Oknum)nya," tegasnya.
Menanggapi pemberitaan Personilnya yang viral di berbagai media terkait adanya dugaan rekening pribadi milik anggota Polisi yang menjadi tempat penyetoran uang denda tilang pengendara lalulintas yang terjaring razia di Kabupaten Gowa, Kapolres Gowa lansung melakukan tindakan dengan memeriksa sejumlah oknum Lalulintas Polres Gowa.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap jika belum ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan Propam, belum ditemukan adanya unsur pelanggaran di situ," jelasnya.
AKBP Reonald Simanjuntak menceritakan Jika Saat itu, pelanggar berjumlah tiga orang dua dewasa dan satu orang anak kecil.
"Anggota saat itu menahan pengendara lantaran mobil yang dikendarainya menggunakan knalpot brong," sebutnya.
Kemudian si pelanggar menunggu tiga jam di ruang Sat Lantas untuk menebus tilang.
"Karena posisi pada saat itu pelanggar sama sekali tidak membawa dompet, jadi hanya bisa menghubungi orangtuanya. Karena terlalu lama, akhirnya si pengendara menelpon orangtuanya agar membayarkan denda tilangnya," kata Reonald.
"Orang tuanya kemudian meminta tolong dengan menitip denda tilang melalui rekeing pribadi anggota agar membantu membayarkan denda tilang anaknya itu," sambungnya.
Lanjut Kapolres Gowa, disitu akhirnya anggota mengambil diskresi karena melihat juga anak kecil yang terlalu lama menunggu.
"Denda tilang si pengendara yang dikirim (dititip) orang tuanya sebesar Rp. 350 ribu sudah dikirim ke kas negara melalui bank BRI lewat pembayaran Briva," sebutnya.
Adanya kejadian ini Kapolres Gowa menghimbau kepada seluruh masyarakat yang keluar berkendara agar membawa surat-surat kendaraan.
"Sudah jelas, mohon kepada pengendara untuk tidak lupa membawa surat-surat kendaraan dan gunakanlah kelengkapan kendaraan untuk keselamatan kita bersama," himbau Kapolres Gowa.
"Tidak mungkin Polisi melakukan penindakan kalau tidak ada pelanggaran.
Karena kami melakukan pencegahan itu, agar tidak terjadi kecelakaan," tegasnya. (itg/mtr).
Load more