Peran S dalam aksi pembunuhan berencana tersebut bertugas mengantar eksekutor ke lokasi korban dihabisi oleh pelaku utama. Setelah menghabidi korban keduanya kabur bersama otak-otak pembunuhan yang tak lain merupkan suami korban.
Kedua pelaku TA dengan S yang juga keluarga dekat dari suami korban, untuk menghabisi nyawa korban dibayar sebesar Rp2.500.000.
Pelaku utama atau inisial TA saat dilakukan penangkapan di Kabupaten Bone berhasil kabur. Pelaku hingga saat ini masih menjadi buronan Polres Mateng.
Korban IRT Jumiati (38) ditemukan oleh warga tergeletak penuh luka tusukan di tubunhya pada Selasa (25/4/2023). Polisi yang mendapat informasi dari warga langsung melakukan olah TKP dan mengejar pelaku.(gki/ask)
Load more