Untuk penjatuhan sanksinya menurut Dandim Sinjai nantinya akan dilihat dari jenis pelanggarannya, apakah masuk pelanggaran ringan, sedang atau berat.
Pihaknya juga masih intens melakukan komunikasi terhadap korban dan keluarganya dan meminta maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukan anggotanya.
"Kami juga meminta pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Meski demikian proses hukum di kesatuan tetap berjalan," ungkap Dandim Sinjai.
Selain melakukan tindakan penganiayaan, Sertu Arman juga mengatai korban dengan perkataan yang tidak wajar yang sehingga diharuskan melakukan permintaan maaf.
"Sertu Arman juga mengatai korban telah membawa istri orang. Namun itu tidak benar," kata Dandim Sinjai.
Atas tindakan Sertu Arman, korban Andi Wahyu Firmansyah mengalami luka memar di bagian kepala serta ucapan yang tidak dapat diterima oleh korban sehingga trauma dengan kejadian tersebut.(art/ask)
Load more