Iptu Irawan Kusumo juga menjelaskan bahwa para pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar dan terjaring razia merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus siswa.
"Makannya ketika mereka hendak mengambil kendaraannya, wajib orang tuanya datang ke polres dan membuat surat pernyataan. Sementara untuk motor yang kami amankan, jelas kami lakukan penilangan sesuai dengan pasal yang dilanggar," Tegasnya.
(iks/mtr)
Load more