Makassar, tvOnenews.com - Salah seorang wartawan TVRI Makassar melaporkan kasus dugaan menghalangi dan pelarangan meliput persidangan terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi Pasar Butung yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/3/2023) kemarin.
“Kita ada bukti video dan dua saksi, untung saja saya sigap dan menahan kamera saya, seandainya tidak mungkin kamera saya ini jatuh. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar wartawan TVRI Makassar, Awaluddin,Selasa (7/3/2023).
Terdakwa Andri Yusuf dikawal oleh Jaksa dan keluarganya saat sidang dalam agenda pemeriksaan saksi, Senin (6/3/2023) yang sidangnya ditunda.
Saat terdakwa Andri Yusuf menuju kendaraan tersebut, awak media ingin mendapatkan gambar dan merekamnya. Namun, usaha awak media itu dihalangi oleh para pengawalnya, hal itu membuat suasana sempat tegang.
Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar di Jalan R.A.Kartini.
"Saya dari TVRI bersama media dari Radar Online dan Berita Kota Makassar ingin merekam saat keluar dari ruang pengadilan, para awak media ini pun mendapat pelarangan dari para pengawalnya dan langsung membentak dan menghalang-halangi para wartawan tersebut," ungkapnya.
Dia juga dikawal ketat oleh anggota jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung dengan berseragam bertuliskan KSU Bina Duta saat meninggalkan ruang sidang Wirjono, Pengadilan Negeri Makassar.
Load more