Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap bahwa Muhammad Rafi Khairullah (23) sang tersangka kasus peredaran liquid sabu mengolah bahan narkotika yang didapatnya secara seorang diri di dalam rumah kontrakannya.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan MRK mengolah, mengemas hingga memasarkannya sendiri.
Dia mengungkap, saat malam penggerebekan di kontrakan MRK, polisi mendapati barang bukti berupa bahan untuk membuat liquid sabu tersebut.
"Malam di TKP kami membawa barbuk ke Polda dan dalam proses pemeriksaan di Polda, kami dapati beberapa bahan kimia," terang dia. (rpi/ebs)
Load more