Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuntut Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelibatan aparat Kepolisian dan TNI dalam pembangunan dan tindakan paksa pemerintah seperti penggusuran yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berat.
Menurut Charlie, tuntutan LBH tersebut atas dasar kekhawatirannya jika rencana hibah dana yang dilakukan Pemprov DKI untuk Forkopimda TNI dan Polri.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memangkas subsidi tiket atau Public Service Obligation (PSO) Transjakarta sebesar Rp 700 miliar dari usulan awal Rp 4,24 triliun menjadi Rp 3,5 triliun untuk subsidi tiket Transjakarta.
Diketahui, pemangkasan subsidi tiket PSO Transjakarta dilakukan untuk mengakomodir permintaan hibah 7 Forkopimda Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan instansi di bawahnya.
Sebab, menurut LBH, keputusan itu akan berpotensi memperkuat keterlibatan TNI-Polri dalam pembangunan Pemprov DKI Jakarta yang tidak sesuai kewenangan TNI-Polri.
"Selain tidak jelas prioritas dan urgensinya sebab instansi tersebut menerima dana APBN, rencana hibah tersebut juga berpotensi memperkuat keterlibatan TNI-Polri dalam agenda pembangunan Pemprov DKI Jakarta yang tidak sesuai kewenangan TNI-Polri seperti penggusuran paksa," tutur Charlie.
Dia mengungkapkan, kekhawatiran tersebut beralasan mengingat Penjabat Gubernur DKI di saat yang bersamaan kembali menyatakan akan melanjutkan proyek normalisasi sungai Ciliwung yang dahulu mengakibatkan masifnya penggusuran paksa di Jakarta.
"LBH Jakarta mencatat dalam periode 2015 hingga 2017, terdapat 416 kasus penggusuran paksa yang menimbulkan korban 15.042 kepala keluarga dan 13.394 unit usaha (LBH Jakarta, 2017), lebih dari setengahnya TNI dan Polri terlibat dalam penggusuran tersebut," papar Charlie.
Dia pun menyesali, pengerahan aparat yang berlebihan (excessive use of power) yang sering dilakukan oleh Pemerintah dalam menjalankan agenda pembangunannya.
Menurut dia, tindakan aparat kepolisian yang berlebihan ini melanggar kaidah HAM mengenai penggusuran.
"Keterlibatan aparat TNI-Polri di dalam penggusuran bertentangan dengan tupoksi yang diatur dalam Pasal 7 UU TNI serta Pasal 13 UU Polri, apalagi penggusuran tidak memenuhi kriteria konflik sosial dalam UU Penanganan Konflik Sosial," terangnya. (rpi/ebs)
Load more