Kearifan Majelis Hakim PN Jakarta Utara Diacungi Jempol, Terdakwa Subandi Gunadi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan
Jakarta - Terdakwa perkara tindak pidana kasus penipuan Subandi Gunadi mendapat keadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), seusai
Kamis, 27 Oktober 2022 - 00:09 WIB
Sumber :
- Istimewa
Lalu, ia meminta uang yang disetorkannya kepada Subandi Gunadi berikut bunga dan denda keterlambatan pembayaran bunganya.
Namun, nilainya sangat tinggi yaitu sebesar Rp 5,9 miliar.
Hal yang membuat Subandi Gunadi menolak membayar adalah dikarenakan perhitungan tersebut tidak masuk logika.
Itu tidak berdasar dan bahkan dia telah diberikan penyelesaian dengan jaminan Apartemen Dave di Depok, yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Fransisca tetapi tidak diperhitungkan/ditaksasikan nilainya.(lpk/ppk)
Load more